Selasa, 18 Mei 2010

PENGUATAN KELEMBAGAAN PEMERINTAH DESA DALAM RANGKA MENUNJANG PELAKSANAAN OTONOMI DESA (Studi Kasus : Desa Baru Tahan Kecamatan Moyo Utara)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pergeseran paradigma sistem pemerintahan dari sistem sentralisasi ke sistem desentralisasi memberikan implikasi terhadap perubahan sistem manajemen pembangunan daerah. Otonomi daerah merupakan suatu konsep yang menekankan pada aspek kemandirian daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat c menyatakan bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, mengandung konsekuensi-konsekuensi tertentu yang harus dipersiapkan oleh masing-masing daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi. Beberapa konsekuensi yang harus dipersiapkan oleh daerah antara lain : Pertama, kemampuan sumber daya manusia, khususnya Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah yang harus memiliki keterampilan baik secara teknik maupun wawasan intelektual yang luas dan diharapkan dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan kreativitas dan daya inovasi yang tinggi.
Kedua, kemampuan sumber-sumber keuangan daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, karena selama ini sektor-sektor pembiayaan pembangunan daerah pada umumnya masih sangat bergantung pada pemerintah pusat. Namun dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah harus diusahakan oleh pemerintah daerah otonom, sedangkan subsidi dari pemerintah pusat hanya bersifat sebagai pelengkap, karenanya pemerintah daerah otonom harus mampu menggali berbagai potensi sumber daya daerah sehingga dapat menopang pembangunan dan penyelenggaraan pada daerah yang bersangkutan.
Ketiga, sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk memperlancar pekerjaan, kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah, Keempat organisasi dan manajemen faktor ini tidak kalah pentingnya dengan ketiga faktor tersebut diatas karena penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat ditentukan oleh berjalannya fungsi-fungsi manajemen dalam menjalankan kegiatan pemerintahan.
Sedangkan Gunawan Sumodiningrat (1999:34), mengemukakan tiga hal penting yang harus diperhatikan dalam proses pembangunan daerah yaitu (1) bentuk kontribusi riil dari daerah yang diharapkan oleh pemerintah pusat dalam proses pembangunan dasar, (2) aspirasi masyarakat daerah itu sendiri terutama yang terefleksi pada prioritas pembangunan daerah, (3) keterkaitan antara daerah dalam tata perekonomian makro dan politik.
Terkait dengan hal diatas, proses pembelajaran ulang demokrasi bagi desa melalui UU No. 22/1999, yang dinilai menghidupkan kembali ruh demokrasi di desa, ternyata tidak dapat berlangsung lama. Berlakunya UU No. 32/2004 yang memundurkan demokrasi di desa menyebabkan ditutupnya kembali katup demokrasi di desa. Spirit demokrasi dalam UU No. 22/1999 yang menghidupkan parlemen desa, telah dipasung oleh UU No. 32/2004. Desa kembali dimaknai sekedar sebagai saluran administratif kewenangan negara lewat kabupaten/kota, tanpa memiliki daya tawar terhadap berbagai kebijakan negara. Berbagai pemaksaan proyek pusat, distorsi pemberian SLT, penggusuran, dan sebagainya merupakan contoh aktual yang dapat ditunjukkan.
PP No. 72 /2005 tentang Desa ternyata dinilai lebih longgar dalam melakukan desentralisasi kekuasaan terhadap desa. PP tersebut kembali menghidupkan peran BPD sebagai parlemen desa untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan desa. Meskipun demikian, tentu saja sebagai suatu peraturan pelaksanaan dari UU No. 32/2004, PP itu tidak banyak mampu menawarkan paradigma baru dalam menghidupkan kembali demokrasi di desa.
Di tinjau dari sudut aliran pertanggungjawaban (legal accountability) penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa versi UU No. 32/2004 maupun PP No. 72/2005, terlihat sangat kentara adanya tarikan ke atas. Pasal 15 ayat (2) PP No. 72/2005 menyebutkan bahwa Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota. Tanggung jawab Kepala Desa kepada BPD hanya dalam bentuk penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban, dan kepada masyarakat hanya menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain itu, menyangkut sistem perencanaan di desa terlihat pula belum adanya kehendak negara untuk membangun pola local self planning di desa. Pasal 63 PP Desa masih mengikuti jejak UU No. 32/2004, yang menempatkan perencanaan desa sebagai satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota. Sementara itu, pasal 150 UU No. 32/2004 telah menegaskan bahwa sistem perencanaan daerah merupakan satu kesatuan dengan perencanaan pembangunan nasional. Apabila ditarik garis lurus untuk menghubungkan substansi pengaturan mengenai perencanaan di desa, daerah dan pusat, terlihat sangat jelas yang dibangun adalah model perencanaan terpusat (centralized planning). Sentralisasi perencanaan semacam itu sebenarnya justru mengingkari hakekat otonomi daerah, yang seharusnya terus mengalir menjadi otonomi desa dan akhirnya menjadi otonomi rakyat.
Grand Strategi Implementasi Otonomi Daerah (Dalam Koridor UU No. 32/2004) yang dikeluarkan oleh Depdagri pada tahun 2005, memperlihatkan sangat minimnya komitmen Depdagri untuk menghidupkan kembali hakekat demokrasi desa. Grand Strategi versi Depdagri tersebut lebih banyak memperbincangkan kebijakan otonomi daerah pada level Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
Menyikapi realitas kebijakan otonomi daerah yang ambivalen terhadap demokrasi desa, desa hanya dapat mengharapkan adanya power sharing dari kabupaten dan pengendoran tarikan sentralisasi melalui perluasan pemberian tugas pembantuan (medebewind) dari provinsi. Langkah itu perlu ditempuh dengan diberikan legal framework melalui Perda provinsi ataupun kabupaten/kota. Tumbuhnya demokrasi pada level desa, sebenarnya menjadi sarana pembelajaran demokrasi yang sangat bernilai untuk mendorong menguatnya kehidupan demokrasi di kabupaten/kota, provinsi dan akhirnya negara.
Pelaksanaan otonomi desa mendorong pemerintah dan masyarakat desa untuk lebih mandiri dalam mengatur dan mengurus rumah tangga desa, termasuk dalam hal ini adalah mengatur dan mengurus Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes), Pendapatan Asli Desa (PADes) sebagai salah satu sumber anggaran penerimaan atau pendapatan desa memainkan peran yang sangat penting dalam pembangunan desa dan tentunya bagi pelaksanaan otonomi desa.
Permasalahan tersebut diatas hanya sebagian dari berbagai permasalahan yang dihadapi pemerintah dan masyarakat di Indonesia terkait dengan Pendapatan Asli Desa dalam kerangka otonomi desa. Dalam hal ini salah satunya adalah pemerintah dan masyarakat desa Baru Tahan Kecamatan Moyo Utara. Banyak potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh desa Baru Tahan Kecamatan Moyo Utara, namun potensi-potensi tersebut belum digunakan dan dikembangkan secara maksimal untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Kondisi ini sangat disayangkan mengingat pelaksanaan otonomi desa menuntut kreatifitas dan kemandirian desa untuk mengatur rumah tangganya sendiri termasuk dalam hal pengaturan keuangan dan kelembagaan desa. Banyak hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat desa Baru Tahan Kecamatan Moyo Utara untuk menggali dan mengembangkan potensi-potensi dan sumber keuangan salah satunya adalah dengan membuat strategi bagi penguatan kelembagaan pemerintah desa dalam peningkatan pendapatan asli desa untuk pelaksanaan otonomi desa.
Berangkat dari hal-hal diatas, yang mendorong penulis untuk melakukan penelitian dengan judul : “Penguatan Kelembagaan Pemerintah Desa Dalam Rangka Menunjang Pelaksanaan Otonomi Desa” (Studi Kasus : Desa Baru Tahan Kec. Moyo Utara).

B. Rumusan Masalah
Perumusan masalah sangat dibutuhkan dalam suatu penelitian agar penelitian tersebut dapat terfokus dan terencana. Berdasarkan uraian latar belakang yang telah dipaparkan diatas, maka dapat dirumuskan pokok permasalahan yang diteliti sebagai berikut :
1. Bagaimana penguatan kelembagaan pemerintah desa yang ada di desa Baru Tahan Kecamatan Moyo Utara ?
2. Apa faktor pendorong dan penghambat dalam penguatan kelembagaan pemerintah desa Baru Tahan Kecamatan Moyo Utara ?

C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang akan dicapai dari Penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui penguatan kelembagaan pemerintah desa yang ada di desa Baru Tahan Kecamatan Moyo Utara, antara lain :
a. Aspek – Aspek Kelembagaan Desa yang dipersiapkan / diperbaiki dalam rangka otonomi Desa.
b. Stuktur dan Mekanisme kerja lembaga Desa, serta hubungan antara lembaga desa dalam memperkuat otonomi Desa.
c. Kemampuan pembiayaan desa.
2. Untuk mengetahui faktor pendorong dan penghambat dalam penguatan kelembagaan pemerintah desa Baru Tahan Kecamatan Moyo Utara.





D. Manfaaat Penelitian
1. Manfaat Akademik
a. Sebagai pengembangan keilmuan kedepan khususnya dalam hal Penguatan Kelembagaan Pemerintahan Desa Dalam Menunjang Pelaksanaan Otonomi Desa.
b. Diharapkan dapat memberikan data dan informasi untuk penelitian berikutnya.

2. Manfaat Praktis

a. Bagi Pemerintah agar dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan arah kebijakan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Desa.
b. Bagi Desa sebagai bahan analisis dan kajian dalam memperkuat posisi desa serta Kelembagaan Desa dalam pelaksanaan Otonomi Desa.
c. Bagi masyarakat dapat digunakan sebagai bahan informasi, khususnya dalam masalah – masalah yang akan dihadapi desa dalam pelaksanaan Otonomi Desa.

BAB II
TINJAUAN PU STAKA

A. Tinjauan Tentang Desa
Menurut PP Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa Pasal 1 Ayat 5 bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartohadikusuma mengemukakan sebagai berikut : Desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.
Menurut Bintarto desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang terdapat di situ (suatu daerah) dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.
Sedangkan menurut Paul H. Landis : Desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa. Dengan ciri-cirinya sebagai berikut :
1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
2. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.
3. Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yang amat kuat yang hakikatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat di mana ia hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan sama¬sama sebagai anggota masyarakat yang saling mencintai saling menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagian bersama di dalam masyarakat.
Adapun yang menjadi ciri-ciri masyarakat pedesaan antara lain sebagai berikut :
- Di dalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas-batas wilayahnya;
- Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan (Gemeinschaft atau paguyuban).
- Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian. Pekerjaan-pekerjaan yang bukan pertanian merupakan pekerjaan sambilan (part time) yang biasanya sebagai pengisi waktu luang.
- Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencarian, agama, adat-istiadat dan sebagainya.
Oleh karena anggota masyarakat mempunyai kepentingan pokok yang hampir sama, maka mereka selalu bekerja sama untuk mencapai kepentingan-kepentingan mereka. Seperti pada waktu mendirikan rumah, upacara pesta perkawinan, memperbaiki jalan desa, membuat saluran air dan sebagainya, dalam hal-hal tersebut mereka akan selalu bekerjasama.Bentuk-bentuk kerjasama dalam masyarakat sering diistilahkan dengan gotong royong dan tolong-menolong.
Pekerjaan gotong-royong pada waktu sekarang lebih populer dengan istilah kerja bakti misalnya memperbaiki jalan, saluran air, menjaga keamanan desa (ronda malam) dan sebagainya.
Sedang mengenai macamnya pekerjaan gotong-royong (kerja bakti) itu ada dua macam, yaitu :
a. Kerja bersama untuk pekerjaan-pekerjaan yang timbulnya dari inisiatif warga masyarakat itu sendiri (biasanya diistilahkan dari bawah).
b. Kerjasama untuk pekerjaan-pekerjaan yang inisiatifnya tidak timbul dari masyarakat itu sendiri berasal dari luar (biasanya berasal dari atas).
c. Kerjasama jenis pertama biasanya, sungguh-sungguh dirasakan kegunaannya bagi mereka, sedang jenis kedua biasanya sering kurang dipahami kegunaannya.
Dalam buku Sosiologi karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli Sosiologi “Talcot Parsons” menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional (Gemeinschaft) yang mebngenal ciri-ciri sebagai berikut :
a. Afektifitas ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta, kesetiaan dan kemesraan. Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan simpati terhadap musibah yang diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih.
b. Orientasi kolektif sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan kebersamaan , tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.
c. Partikularisme pada dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.(lawannya Universalisme).
d. Askripsi yaitu berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keturunan.(lawanya prestasi).
e. Kekabaran (diffuseness). Sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung, untuk menunjukkan sesuatu. Dari uraian tersebut (pendapat Talcott Parson) dapat terlihat pada desa-desa yang masih murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari luar.
Desa Menurut Prof. Drs. Bintato, Desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografis, sosial, ekonomi, politik dan kulural yng terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
Pola keruangan desa bersifat agraris yang sebagian atau seluruhnya terisolasi dari kota. Tempat kediaman penduduk mencerminkan tingkat penyesuaian penduduk terhadap lingkungan alam, seperti iklim, tanah, topografi, tata air, sumber alam, dan lain-lain. Tingkat penyesuaian penduduk desa terjhadap lingkungan alam bergantung factor ekonomi, social, pendidikan dan kebudayaan.
Ciri-ciri masyarakat desa antara lain sebagai berikut :
a. Sistem kehidupan umumnya bersifat kelompok dengan dasar kekelurgaan (paguyuban).
b. Masyarakat bersifat homogeni seperti dalam hal mata pencahariaan, agama dan adat istiadat.
c. Diantara warga desa mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat lain di luar batas wilayahnya.
d. Mata pencahariaan utama para penduduk biasanya bertani.
e. Faktor geografis sangat berpengaruh terhadap corak kehidupan masyarakat.
f. Jarak antara tempat bekerja tidak terlalu jauh dari tempat tinggal.

B. Tinjauan Tentang Konsep Otonomi Desa
OTONOMI Desa menempatkan Desa menjadi ujung tombak perjalanan panjang untuk menyejahterakan masyarakat. Kemajuan yang diraih lebih tampak dibandingkan dengan era sebelum UU No 22/1999, yang kemudian disempurnakan dengan UU No 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kemampuan membangun dan memberikan pelayanan oleh pemkab/ pemkot meningkat tajam. Meskipun demikian, belum seluruhnya mampu mendorong tumbuh-kembangnya kemajuan serta pemberdayaan masyarakat.
Masyarakat mayoritas masih diam. Bahkan di banyak desa, sama sekali tidak berdaya, baik pemikiran, finansial, maupun dalam mewujudkan keinginan untuk membangun serta mencukupi kebutuhan dirinya sendiri. Selama empat tahun pelaksanaan otda, tiap tahun kemampuan daerah untuk membangun dapat mencapai paling tidak dua kali dibandingkan dengan sebelumnya. Penanganan aspirasi masyarakat dalam skala kecil - tetapi riil dan detail- yang menjangkau seluruh pelosok daerah masih tetap butuh penanganan serius.
Ketidakberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa terjadi karena minimnya sumber pembiayaan desa, sehingga power-nya sangat terbatas. Dalam Pasal 212 ayat (3) UU No 32/ 2004, sumber pendapatan itu diatur secara jelas, seperti pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, bagian dari dana perimbangan pusat dan daerah yang diterima. Masih ada sumber lain yaitu bantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemkab/pemkot, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
Salah satu tugas Pemerintah Pusat dan Provinsi adalah memberikan standardisasi dan arahan. Khusus aspek finansial, arahan tersebut sangat tidak memadai. Bahkan dalam UU No 22/ 1999 maupun UU 32/2004 belum tertuang secara nyata apa yang standar dan terstruktur. Akibatnya, alokasi dana dari kabupaten / kota ke desa jumlah nominal maupun persentasenya berbeda, dan mulainya pun berbeda. Ada daerah yang mulai memberikan dana perimbangan kabupaten/kota ke desa sejak 2001, ada pula yang baru digulirkan tahun 2003. Realitas ini menyulitkan ruang gerak pemerintah desa dalam melaksanakan otonominya. Ada daerah yang telah membuat perda tentang dana perimbangan kabupaten/kota dengan persentase tertentu dari dana alokasi umum (DAU) dan pendapatan asli daerah (PAD)-nya. Ada yang setinggi-tingginya 2% dari DAU dan 10% PAD tertentu, bahkan ada yang tanpa standar dan lain sebagainya. Dari pusat maupun provinsi, bahkan belum terpikirkan untuk memberikan dana perimbangan kepada desa, sehingga dari sisi desa, kabupaten dipandang masih sentralistik, apalagi provinsi dan pusat. Akibatnya, desa tetap menjadi pemerintahan yang berotonomi tetapi sangat miskin sumber pendapatan, terutama yang berasal dari pemerintahan tingkat atasnya. Otda bermaksud meningkatkan peran serta masyarakat dalam membangun daerahnya menuju kemandirian. Hal ini membutuhkan partisipasi seluas-luasnya dari seluruh lapisan masyarakat, dan dimungkinkan bila pemberdayaan masyarakat seluruh lapisan dilaksanakan. Dan lapisan yang paling perlu diberdayakan adalah yang tinggal di desa.
Hal itu dimungkinkan bila kemampuan finansial di desa dapat ditingkatkan, sekaligus diberi kewenangan yang luas dengan mendelegasikan sebagian kewenangan secara konkret. Peningkatan finansial ini dapat bersumber dari: pertama, dana perimbangan kabupaten ke desa yang bersumber dari dana alokasi khusus yang selama ini digunakan untuk pembangunan. Kalau digunakan secara keseluruhan akan mengurangi kemampuan pemkab/ pemkot dalam membangun dan melayani masyarakat. Dengan besaran misalnya setinggi-tingginya 5 % dari DAU dan 10% dari PAD kabupaten/ kota, PAD tertentu, karena di kabupaten/ kota ada PAD tetapi kembali 100% untuk pelayanan masyarakat langsung seperti PAD yang berasal dari RSU Daerah, PAD seperti ini sifatnya hanya transitoirs (mampir) saja.
Kedua, dana perimbangan provinsi ke desa, yang bersumber dari sebagian dana alokasi umum yang diterima provinsi, ditambah dengan sebagian PAD provinsi, dengan persentase tertentu misalnya 5% dari DAU provinsi dan 5% dari PAD provinsi. Ketiga, langsung mendapatkan dari pemerintah pusat dengan mengalokasikan sebagian lagi dari pendapatan dalam negeri di luar yang telah digunakan untuk DAU kabupaten/ kota dan provinsi. Keempat, desa sekaligus diberi pelimpahan kewenangan tertentu untuk mendapatkan retribusi. Dengan penguatan dari sisi finansial dan kewenangan, kreativitas desa akan tumbuh untuk menyelesaikan persoalan lingkungannya. Dalam hal ini kabupaten menangani kewenangan atau persoalan antar desa dan pengawasan yang bersifat preventif dan represif. Maka akan tumbuh secara mendasar di tingkat akar rumput pemberdayaan masyarakat di berbagai sisi, baik ekonomi, ketersediaan sarana/prasarana, dan belanja lainnya.
Otda yang telah memasuki tahun kesebelas ini ditandai dengan pemberian otonomi yang tidak sekadar tradisional kepada desa. Kemajuan desa diharapka bisa dipercepat sejalan dengan kemajuan kabupaten dan kota. Sejak diberlakukannya UU No.5/1979 tentang Pemerintahan Desa, Pemerintah Pusat memegang kendali sentral untuk mengatur desa. Ekstrimnya, seluruh kebutuhan masyarakat desa dipenuhi dan dicukupi oleh pemerintah pusat, meskipun pada kenyataannya pemerintah pusat tidak pernah berhasil. Alih-alih mencapai kemajuan, masyarakat desa justru terjerumus dalam ketidak-berdayaan. Sendi-sendi kekuatan internal masyarakat desa banyak yang hancur karena “kehendak baik” pemerintah pusat untuk mencukupi dan memenuhi kebutuhan masyarakat desa. Karena semua kebutuhan pembangunan desa diambil alih oleh pemerintah pusat, maka semangat kerja, gotong – royong dan keswadayaan masyarakat desa hancur dan hilang. Terlalu banyak contoh untuk menggambarkan kondisi kehancuran daya/kekuatan internal masyarakat desa. Otonomi desa yang sebelum diberlakukannya UU No.5/1979 tampak menonjol dalam keragaman budaya lokalnya, berubah menjadi keseragaman yang sangat bertentangan dengan karakter pluralitas masyarakat Indonesia.
Buktinya, meski di setiap kabupaten telah disusun Peraturan Daerah (Perda) tentang berbagai pengaturan mengenai desa, masih terlalu banyak orang desa termasuk kepala desa dan BPD tidak mampu mencerna dan memaknai isi materi perda-perda yang mengatur tentang dirinya. Sebut saja bahwa desa mendapat bagian perolehan dana perimbangan pusat dan daerah yang diterima oleh pemerintah daerah, mereka (orang desa ini) tidak banyak mengetahui. Pendek kata jika seorang kepala desa ditanya kalau desanya pada tahun lalu menerima sejumlah uang dari Pemerintah Kabupaten (katakan sebesar 15 juta sesuai dengan kenyataan), dari pos anggaran yang mana uang itu berasal, jawaban kepala desa hampir dapat dipastikan tidak tahu. Apalagi jika ditunjukkan bahwa sesungguhnya perda-perda tentang desa yang pada sebagian besar kabupaten disusun pada tahun 2000 atau 2001, perda-perda itu semestinya, secara legal formal, batal demi hukum. Pasalnya adalah perda-perda tentang desa yang disusun sebelum 2002 harus direvisi dan disesuaikan de-ngan Peraturan Pemerintah (PP) No.76/2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa yang terbit pada November 2001. PP No.76/2001 ini menggantikan Kepmendagri No.64/1999 yang banyak dirujuk oleh pemerintah kebupaten dalam menyusun Perda-perda tentang desa. Kemampuan orang desa untuk membaca aturan-aturan hukum yang berimplikasi pada hak dan kewajiban yang mereka memiliki masih sangat kurang.
Era reformasi masih berlangsung, kabinet-kabinet pemerintah datang silih berganti. Seiring dengan pergantian-pergantian kabinet pemerintah, tata aturan perundangan juga berganti-ganti. Tidak ketinggalan UU No.22/1999 yang baru berjalan 5 tahun telah diganti dengan UU No.32/2004. Hal pengaturan me-ngenai desa masih digabungkan dengan pengaturan mengenai pemerintahan daerah. Setahun kemudian, terbitlah PP No.72/2005 tentang Desa. Kelahiran PP No.72/2005 ini relatif tergolong cepat atau lebih cepat dibandingkan dengan PP-PP lain yang diamanatkan oleh UU No.32/2004.
PP No.72/2005 lebih jauh merinci berbagai hal pe-ngaturan mengenai desa. Secara substansial, isi materi PP No.72/2005 lebih baik dari pada muatan materi pengaturan mengenai desa pada UU No.32/2004, utamanya adalah dalam hal pelaksanaan demokrasi di masyarakat desa. Demikian pula mengenai hak-hak desa untuk memperoleh dana pembangunan juga semakin dirinci dan ditegaskan. Juga mengenai urusan-urusan pemerintahan yang dilimpahkan menjadi kewenangan desa mendapatkan penjelasan yang lebih rinci, meskipun masih harus dielaborasi lebih jauh sehingga dapat dilaksanakan di lapangan. Tidak ketinggalan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelembagaan atau institusionalisasi proses-proses pembangunan di desa, di dalam PP No.72/2005 juga mendapatkan tekanan yang cukup memadai karena sebelumnya tidak (belum) pernah diatur.
Kewenangan - kewenangan desa yang diatur dalam Bab III pasal 7 – 10, Keua-ngan desa dan Sumber-sumber Pendapatan Desa yang diatur dalam Bab VII pasal 67 – 81, serta Perencanaan Pembangunan Desa yang diatur dalam Bab VI pasal 63 – 66, merupakan 3 (tiga) komponen pengaturan pemberdayaan masyarakat dan desa yang secara kondusif dapat mening-katkan daya tawar masyarakat desa terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan dari pemerintah kabupaten dan provinsi. Persoalannya adalah bagaimana sekarang masyarakat desa sendiri memahami dan memaknai ketiga komponen pengaturan desa itu yakni Kewenangan, Keuangan dan Perencanaan Pembangunan, dapat disinergikan dan dilaksanakan di lapangan. Paling sedikit PP No.72/2005 ini telah memberikan koridor hukum bagi pengembangan pemberdayaan masyarakat dan desa. Lebih lanjut, masyarakat dan pemerintah desa harus mampu mencermati proses-proses serta substansi materi pengaturan tentang desa dari peme-rintahan di atasnya yaitu Kabupaten/Kota. Koridor-koridor hukum dalam pengaturan pemerintahan desa yang telah diberikan oleh PP No.72/2005 harus dapat dijaga dan lebih diperjelas pengaturannya dalam penyusunan Peraturan Daerah.
C. Tinjauan Tentang Konsep Kelembagaan Pemerintah Desa
Konseptualisasi pembangunan dari desa berangkat dari pemahaman bahwa desa merupakan unit masyarakat yang terorganisir dan telah teruji dalam mengurusi dirinya sendiri. Konsep ini popular dengan istilah otonomi asli. Desa merupakan level pemerintah terendah dinegara kita dan memiliki ciri khas yang sangat unik. Bahkan seorang sosiolog ekonom Belanda yang bernama Boeke (1924) terinspirasi dengan kondisi dinamika masyarakat desa di Indonesia yang tidak ditemui di Negara lain sehingga melahirkan satu teori “dualisme ekonomi” suatu teori klasik yang menjelaskan bagaimana pranata social desa yang tradisional maupun menjalankan prinsip – prinsip ekonomi modern tanpa kehilangan jati diri. Ciri khas desa yang unik tersebut semakin menguatkan asumsi kita bahwa strategi pembangunan dari desa merupakan strategi pembangunan yang dapat menyelaraskan antara tujuan pemerataan pembangunan pertumbuhan ekonomi dan tercapainya stabilisasi pemerintahan.
Tujuan analisis terhadap aspek kelembagaan desa baik pelayanan public aparatur desa dan juga tentang struktur sumber keuangan desa – APBDes / PADes adalah untuk mengetahui potensi desa dalam rangka mendapatkan data – data tentang apa saja yang diurus melalui desa. Selain dilakukannya analisis tentang apa saja yang diurus melalui desa, dalam hal ini juga dilakukan penelitian tentang faktor-faktor apa saja yang menjadi pungutan desa selama ini.
Dalam rangka pemikiran inilah hendaknya dikembangkan gagasan mengenai perlunya devolusi kewenangan dan anggaran daerah – desa sebagai suatu agenda yang urgen termasuk di dalamnya menyangkut dana perimbangan daerah – desa (Alokasi Dana Desa/ADD) merupakan salah satu unsurnya.
Kiranya devolusi kewenangan dan anggaran sudah barang tentu bukan menyangkut gagasan ekonomis (semata) tetapi juga sebenarnya bermuatan politis sebagaimana dalam Juliantara (2002), karena selain menyangkut nilai financial juga dalam dinamika selanjutnya akan memberikan dukungan bagi proses politik dan upaya pembaharuan desa.
Destruksi politik masa lalu tentunya menumbuhkan sebuah proses rehabilitasi yang memadai dan untuk ini diperlukan support energi yang cukup besar untuk suatu perubahan sumber daya desa yang terkuras keluar perlu “dikembalikan” dan prinsip pemerataan yang hilang perlu juga segera diwujudkan agar tidak menjadi wacana politik semata. Dana perimbangan daerah – desa akan memungkinkan beberapa hal penting :
a. Meningkatkan kemampuan desa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat setempat yang demikian akan memicu kepercayaan masyarakat pada pemerintahan desa.
b. Meningkatkan kemampuan desa untuk memperbaiki infrastruktur desa yang memang menjadi tanggung jawab desa, sehingga dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap berbagai aspek termasuk akses informasi, dan ;
c. Memungkinkan desa untuk membuat perencanaan mandiri berdasarkan dana alokasi yang ada, sehingga lebih memungkinkan proses perencanaan dari bawah ; serta
d. Membuka kemungkinan yang lebih besar untuk masyarakat melakukan kontrol terhadap penyelenggaran pemerintahan sehingga bisa memberikan konstribusi bagi proses demokratisasi yang lebih luas.

D. Tinjauan Tentang Partisipasi dan Pemberdayaan Pemerintah dan Masyarakat
Kebijakan pembangunan tentang partispasi dan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah terhadap masyarakat desa diarahkan pada upaya membina terlaksananya tata ekonomi dan tata masyarakat guna mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Untuk itu kebijakan pembangunan masyarakat desa pada penanganan bidang pembangunan desa dan bidang pembinaan desa, meliputi :
a. Pembangunan diarahkan pada upaya mewujudkan terlaksananya pembangunan desa yang seimbang dibidang sosial ekonomi untuk mempertinggi tingkat penghidupan rakyat dengan jalan memperbesar produksi dan pendapatan melalui swadaya masyarakat desa berdasarkan azas kekeluargaan secara masal, integral dan terkoordinasi.
b. Dalam bidang pembinaan masyarakat desa diarahkan pada upaya membina gerak pembangunan, meletakkan dasar-dasar dan syarat-syarat yang mendorong agar pembangunan desa dapat dilaksanakan menurut garis-garis dan prinsip-prinsip masyarakat adil dan makmur.

E. Tinjauan Tentang Penguatan Kelembagaan
Penguatan kelembagaan pembangunan di sektor lembaga publik didefinisikan sebagai seluruh perencanaan, pembuatan struktur dan petunjuk-petunjuk baru dalam penataan kembali haluan organisasi yang meliputi :
a. Membuat, mendukung dan memperkokoh hubungan normative dan pola-pola yang aktif.
b. Pembentukan fungsi-fungsi dan jasa yang dihargai oleh masyarakat.
c. Penciptaan fasilitas yang menghubungkan antara tehnologi baru dengan lingkungan sosial.
Beberapa konsep riset yang dihasilkan oleh Inter-University Riset program tentang pembangunan lembaga, yang menghasilkan 3 (tiga) katagori dasar analisa yaitu :
a. Istilah lembaga merupakan suatu variabel yang menerangkan prilaku lembaganya sendiri. Didalamnya terdapat sub katagori seperti kepemimpinan, doktrin, program, sumber daya dan struktur internal.
b. Istlilah tersebut menerangkan transaksi yang terdapat dalam sub katagori seperti : kemampuan memperoleh dukungan untuk mengatasi hambatan yang akan datang dan pemindahan norma-norma serta nilai.
c. Analisa lingkaran atau mata rantai kelembagaan yang menunjukkan saling ketergantungan antara lembaga dan bagian-bagian yang relevan dalam masyarakat serta pendayagunaan dan memfungsikan dari segi normative (Freed W. Rigg, 1986 : 132-13).

BAB III
METODE PENELITIAN

A. Jenis Penelitian
Untuk memperoleh data yang akurat dan mengadakan pendekatan obyek sasaran penelitian serta utuk menjamin adanya data yang sepadan dengan arah dan tujuan yang diharapkan harus didukung oleh penggunaan metode penelitian yang tepat.
Metodelogi berasal dari kata “metos” dan “logos” yang artinya cara mengatur atau menguraika, jadi metodelogi artinya uraian tentang cara-cara mengatur sesuatu dengan sebaik-baiknya.
Sedangkan “’penelitian” merupakan suatu kegiatan untuk mencari, mencatat, merumuskan dan menganalisis sampai menyusun laporan. Tentang istilah penelitian, David H. Hendry (2004:1) menyatakan bahwa : penelitian pemikiran yang sistematis mengenai berbagai jenis masalah yang pemecahannya memerlukan pengumpulan dan penafsiran fakta-fakta.
Dalam penelitian penulis menggunakan metode penilitan kualitatif. Menurut Lexy J. Moleong dikutip dari Bagdav dan Taylor (2003:3) bahwasanya Metode Kualitatif adalah sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan prilaku yang diamati (Lexy J. Moleong, 2003 : 3).
Sedangkan oleh Natsir (1999:63) disebutkan bahwa tujuan daru penelitian deskriptif ini adalah untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, actual dan factual mengenai faktor-faktor, sifat-sifat serta hubungan antara fenomena yang diselidiki. Dengan demikian dalam proses pembahasan dan analisa data, penelitian ini akan menyandarkan langkah-langkahnya melalui proses pemecahan masalah yang dimiliki dengan menggambarkan atau mencoba melukiskan keadaan yang sebenarnya dari subyek/obyek yang akan diteliti (seorang, lembaga, sistem kerja dan lain-lain) dengan kondisi terakhir yang didasarkan pada fakta-fakta yang tampak seperti apa adanya.
Dari beberapa pernyataan yang telah diutarakan tersebut dapat dijelaskan bahwa metode penelitian deskriptif adalah suatu metode atau cara dalam penelitian yang menekankan pada penggambaran kondisi riil atau keadaan yang sebenarnya yang ada dilapangan dengan mengikutsertakan bukti-bukti otentik yang keabsahannya masih terlihat dengan lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan.

B. Fokus Penelitian
Fokus penelitian pada prinsipnya untuk mempertegas kembali apa saja yang menjadi sentral dari sebuah penelitian yang dilakukan. Dengan kata lain, kompleksnya masalah-masalah yang muncul dan timbul dalam latar dimana sebuah penelitian dilakukan tentu akan mempersulit peneliti, karena terkadang muncul masalah yang hampir sama dengan tujuan sebenarnya dari peneliti. Sehingga diperlukan fokus penelitian untuk membatasi studi ini. Adapun yang menjadi fokus penelitian ini adalah :
1. Aspek-aspek kelembagaan pemerintah desa yang diperbaiki dalam rangka otonomi desa.
2. Struktur dan mekanisme kerja lembaga desa dan hubungan antar lembaga desa.
3. Kemampuan pembiayaan desa.
4. Kegiatan yang dilakukan dalam penguatan kelembagaan desa.
5. Faktor-faktor pendorong dan penghambat dalam penguatan kelembagaan desa.

C. Lokasi dan Situs Penelitian
Lokasi penelitian dilakukan di Desa Baru Tahan Kecamatan Moyo Utara dengan pertimbangan bahwa Desa Baru Tahan Kecamatan Moyo Utara saat ini tengah melaksanakan otonomi desa.
Adapun situs penelitian ini adalah Aparatur Desa (Kepala Desa Pegawai Desa, Ketua BPD, Anggota BPD, Ketua LPM, Anggota LPM) dan tokoh masyarakat Desa Baru Tahan Kecamatan Moyo Utara.



D. Jenis dan Sumber Data
1. Jenis Data
Data merupakan bahan mentah yang diolah. Menurut jenisnya data terbagi kedalam dua jenis yaitu:
a. Data Primer yang merupakan data yang diperoleh dari sumber pertama. Dalam penelitian ini data primer diperoleh dari hasil wawancara secara mendalam yang dilakukan secara langsung oleh peneliti dari informan penting di daerah penelitian dan observasi.
b. Data Sekunder, yaitu data yang diperoleh secara tidak langsung dalam arti diperoleh dari sumber kedua.
2. Sumber Data
Adapun cara memperoleh data dalam penelitian ini digunakan teknik pengumpulan data melalui :
a. Informan : untuk pengecekan tentang kebenaran hasil wawancara yang di dapat dari responden, maka dalam penelitian ini Kepala Desa, BPD, LPM dan Tokoh Masyarakat sebagai informannya.
b. Peristiwa-peristiwa :
c. Dokumen : merupakan suatu cara untuk memperoleh data yang dilakukan dengan jalan mengumpulkan segala macam dokumen, serta mengadakan pencatatan yang sistematis sesuai dengan tujuan penelitian (IB Netra, 1979:73). Dalam penelitian ini metode pencatatan dokumen digunakan untuk menelaah secara teoritis mengenai konsep-konsep penelitian.

E. Teknik Pengumpulan Data
Kegiatan pengumpulan data merupakan langkah yang sangat penting dalam suatu penelitian, sebab data tersebut akan diolah sedemikian rupa untuk memperoleh suatu kesimpulan yang sesungguhnya.
Adapun metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah :
1. Observasi
Metode observasi merupakan suatu metode untuk memperoleh informasi dalam mengumpulkan data mengenai keadaan lokasi penelitian. Penggunaan metode ini dalam penelitian dimaksudkan untuk memperoleh data tentang ada tidaknya gejala yang akan diteliti serta memperlengkap kekurangan – kekurangan yang terdapat didalam metode dokumentasi (Pencatatan Dokumen) dan wawancara (Interview), sehingga metode ini tidak terlalu dominan untuk digunakan dalam penelitian ini.
Pendapat lain juga mengatakan bahwa metode observasi merupakan suatu cara untuk memperoleh data dengan jalan mengadakan pengamatan secara langsung dan sistematis (Wayan Nurkancana, 1981:46), teknik observasi dibedakan menjadi dua jenis yaitu teknik observasi langsung dan teknik observasi tidak langsung. (Winarno Surachmad, 1982:162). Dalam penelitian ini metode observasi digunakan untuk mengumpulkan data baik data primer maupun sekunder yang berkaitan dengan keberadaan dan perkembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Keuangan Daerah, Kelembagaan dan sarana dan prasarana.
2. Interview/Wawancara
Pada prinsipnya metode ini sama dengan metode angket, hanya saja pada angket pertanyaanya diajukan secara tertulis, sedangkan pada wawancara pertanyaanya diajukan secara lisan.
Hal ini sesuai dengan pendapat yang mengatakan : “Salah satu metode penelitian yang dapat digunakan adalah metode wawancara, namun tidak setiap wawancara merupakan metode penelitian. Wawancara juga menggunakan pertanyaan – pertanyaan seperti halnya Kuisioner, hanya berbeda dalam segi pelaksanaannya. Pada kuisioner pertanyaanya diajukan dalam bentuk tertulis, sedangkan wawancara pertanyaannya diajukan dalam bentuk lisan”. (Bimo Walgito, 1975 : 50).

Pendapat lain menyatakan bahwa : “Metode wawancara adalah suatu teknik pengumpulan data dengan jalan mengadakan komunikasi dengan sumber data. Komunikasi tersebut dilakukan dengan dialog (tanya jawab) secara lisan”. (I Jumhur, Drs. Muh. Surya, 1975 : 50).
Penggunaan metode ini dimaksudkan untuk mengumpulkan data – data yang belum terkumpul melalui pencatatan dokumen atau data – data yang masih ada kaitannya dengan obyek penelitian.
Pendapat lain juga mengatakan bahwa wawancara merupakan suatu cara untuk memperoleh data dengan jalan mengadakan tanya jawab secara sistematis (IB Netra, 1979:162). Dalam penelitian ini metode wawancara digunakan untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara secara mendalam dengan informan kunci. Penelitian ini menggunakan data kualitatif dan kuantitatif berkaitan dengan beberapa faktor yang akan diteliti.
Adapun cara memperoleh data dan informasi dari informan kunci dilakukan dengan mengumpulkan berbagai dokumen yang terkait dengan permasalahan yang akan diteliti, kemudian apabila ternyata terdapat beberapa data dan informasi yang belum lengkap terutama yang berkaitan erat dengan operasional di lapangan maka digunakan teknik wawancara secara mendalam dengan informan kunci tersebut. Teknik pelaksanaan wawancara dilakukan dengan menggunakan pertanyaan yang bersifat terbuka dan tidak terlalu ketat, sehingga dapat terfokus dan informasi yang diperoleh akan lebih mendalam. Teknik ini diharapkan dapat menangkap kejujuran para informan dalam memberikan informasi, sementara itu penulis juga selalu melakukan pengamatan di lapangan untuk melengkapi berbagai data dan informasi yang diperoleh dari para informan dan berbagai dokumen yang ada.


3. Dokumentasi/Pencatatan Dokumen/Studi Kepustakaan
Metode dokumentasi (Pencatatan Dokumen) adalah “Cara mengumpulkan data melalui peninggalan tertulis, seperti arsip – arsip dan termasuk buku – buku tentnag pendapat, teori, dalil atau hukum dan lain – lain yang berhubungan dengan penelitian”. (Rachman, 1993 : 40).
Pendapat lain menyatakan bahwa : “Metode dokumentasi adalah mencari data mengenai hal – hal atau variabel yang berupa catatan, transkrif buku – buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat dan lain sebagainya”. (Arikunto, 1991 : 188).
Penggunaan metode ini dalam penelitian dimaksudkan untuk memperoleh data tentang : Penguatan Kelembagaan Pemerintahan Desa dan Kekuatan Anggaran Desa Dalam Menunjang Pelaksanaan Otonomi Desa.
Pendapat lain juga mengatakan bahwa metode dokumentasi merupakan suatu cara untuk memperoleh data yang dilakukan dengan jalan mengumpulkan segala macam dokumen, serta mengadakan pencatatan yang sistematis sesuai dengan tujuan penelitian (IB Netra, 1979:73). Dalam penelitian ini metode pencatatan dokumen digunakan untuk menelaah secara teoritis mengenai konsep-konsep penelitian dalam kaitannya dengan kesiapan desa dalam melaksanakan Otonomi Desa.

F. Teknik Analisis Data
Analisis yang digunakan dalam penelitian ini merupakan analisis diskripsi kualitatif. Pendekatan kualitatif menurut Sugiono (1998 : 6) adalah suatu penelitian yang diadakan terhadap variabel lain penggunaan analisis deskriptif karena analisa menurut isinya non statistik sesuai dengan hasil pengumpulan data mencerminkan keadaan yang sebenarnya dilapangan dengan memperhatikan objek penelitian yang relevan dengan permasalahan.
Sedangkan penelitian kualitatif menurut Bodgan dan Taylor (1975 : 5) sebagaimana dikutip oleh Moleong (2000) adalah sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan prilaku yang diamati. Data-data yang diperoleh kemudian diinterpretasikan, fakta-fakta atau data tadu diuraikan dengan berpatokan pada teori-teori serta temuan-temuan yang diperoleh saat penelitian tersebut kemudian disimpulkan.

Dalam tahap analisis data yang dilakukan oleh peneliti di lapangan dapat di gambarkan sebagai berikut :
Pengumpulan Data
Reduksi Data
Kesimpulan
Penyajian Data





Sumber: Milles dan Michael Huberman (1992:20)


G. Keabsahan Data
Menurut Lincoln dan Guba (2005) ada 4 (empat) standar atau kriteria utama guna menjamin keabsahan hasil penelitian kualitatif yaitu :
a. Standar Kredibiltas
Standar ini identik dengan validasi internal dalam penelitian kualitatif agar hasil penelitian memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi sesuai dengan fakta dilapanga (informasi yang digali dari subyek atau partisifan yang diteliti) perlu dilakukan upaya-upaya sebagai berikut :
1. Memperpanjang keikutsertaan peneliti dalam proses pengumpulan data, dengan semakin lamanya peneliti terlibat dalam pengumpulan data akan semakin memungkinkan meningkatnya derajat kepercayaan data yang dikumpulkan persyaratan ini memberikan petunjuk bahwa dalam pengumpulan data tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada informan yang tahu persis permasalahan yang diteliti adalah peneliti itu sendiri dan bukan orang lain termasuk informan.
2. Melakukan observasi secara terus menerus dan sungguh-sungguh sehingga peneliti semakin mendalami fenomena yang diteliti seperti apa adanya, teknik observasi boleh dikatakan merupakan keharusan dalam pelaksanaan penelitian kualitatif. Hal ini disebabkan karena banyaknya fenomena sosial yang tersamar atau kasat mata yang sulit terungkap bilamana hanya digali melalui wawancara.
3. Melakukan Triagulasi baik triagulasi metode (menggunakan lintas metode pengumpulan data) Triagulasi sumber dara (memilih sumber data yang sesuai) dan Triagulasi pengumpulan data (beberapa peneliti yang mengumpulkan data secara terpisah dengan teknik triagulasi ini memungkinkan memperoleh informasi seluas-luasnya atau selengkap-lengkapnya.
4. Melibatkan teman sejawat (yang tidak ikut peneitian) untuk berdiskusi, memberi masukan bahkan kritik mulai dari awal kegiatan proses penelitian sampai tersusunnya hasil penelitian.
5. Melakukan analisis atau kajian kasus negative yang dapat dimanfaatkan sebagaiamana kasus pembanding atau bahkan sangahan terhadap hasil penelitian dalam beberapa hal kajian kasus negative ini akan lebih mempertajam temuan penelitian.
6. Melacak kesesuaian dan kelengkapan hasil analisis data.
7. Mengecek bersama-sama dengan anggota peneliti yang terliat dalam proses pengumpulandata baik tentang data yang dikumpulkan katagorisasi analisis penafsiran dan kesimpulan hasil penelitian.

b. Standar Transferabilitas
Standar ini merupakan modifikasi validasi eksternal dalam penelitian kualitatif pada prinsipnya standar transferabilitas ini merupakan pertanyaan empirik yang tidak dapat dijawab oleh peneliti kualitatif itu sendiri, tetapi dijawab oleh pembaca laporan penelitian, hasil penelitian kualitatif memiliki standar transferabilitas yang tinggi bilamana para pembaca laporan penelitian ini memperoleh gambaran dan pemahaman yang jelas tentang konteks dan fokus penelitian.

c. Standar Defendabilitas
Standar ini boleh digunakan mirip dengan standar realibitas adanya pengecekan atau penilaian akan ketepatan peneliti dalam mengkonsetualisasikan apa yang diteliti merupakan cermin dari kemantapan dan ketepatan menurut standar reabilitas peneliti dalam keseluruhan proses penelitian baik dalam kegiatan pengumpulan data interpretasi temuan maupun dalam melaporkan hasil penelitian.


d. Standar Konfirmabiltas
Standar ini lebih terfokus pada audit (pemeriksaan) kualitas dan hasil penelitian, apa benar dari hasil pengumpulan data dilapangan. Sedangkan instrumen dalam penelitian yang mendukung jalannya penelitian adalah alat atau fasilitas yang digunakan peneliti dalam mengumpulkan data agar pekerjaannya lebih mudah dan hasilnya lebih baik, cermat, lengkap serta sistematis dan mudah diolah.

DAFTAR PUSTAKA

Abdurahman (Editor), 1987. Beberapa Pemikiran Tentang Otonomi Desa. Jakarta : Media Sarana Press
Departemen Dalam Negeri, 2002. Himpunan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 1999 dan Nomor 25 Tahun 1999: PP Nomor 25 Tahun 2000, PP Nomor 84 Tahun 2000, PP Nomor 105 Tahun 2000, Kepmendagri dan Otda Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah, SE. Mendagri Nomor 903/2477/SJ Tanggal 5 Desember 2001 Tentang Pedoman Umur Penyusunan dan Pelaksanaan APBD Tahun 2002. Jakarta : Departemen Dalam Negeri.
Ibrahim, Jimmi Mohammad, 1997. Prospek Otonomi Desa. Semarang : Dahara Prize.
Julmansyah dan Moh. Taqiuddin. 2003. Partisipasi dan Penguatan Desa : Obsesi atau Illusi. Mataram : Pustaka Konsepsi Nusa.
Miles, B. Mathew dan A. Michall Huberman. 1992. Analisis Data Kualitatif. Jakarta : Universitas Indonesia Press.
Moleong, L.J. 1991. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosda Karya.
Munir, Badrul, 2001. Babak Baru Pembangunan Daerah, Gagasan Dilema dan Tantangan. Mataram, NTB : Lekass.
Moleong, Lexi J., 1999. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Nazir, Moh, 1988. Metodelogi Penelitian, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Netra, IB, 1979. Metodelogi Penelitian. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Nurkancana, Wayan, 1981. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta : Gramedia.
Nurkancana, I Wayan, 1971. Statistik Inferensial. Jakarta : Gramedia.
Rasyid, Riyas, 2000. Otonomi Desa: Konsep dan Permasalahan Dalam Implementasi, dalam Reposisi dan Restrukturisasi BUMN Menghadapi Diberlakukannya Otonomi Daerah. Yogyakarta : Kumpulan Makalah Seminar Nasional, Lembaga Pendidikan Perkebunan.
Surakhmad, Winarno, 1982. Pengantar Penelitian Ilmiah. Bandung : Tarsito.
Syafrudin, Ateng, 1985. Pasang Surut Otonomi Daerah. Bandung : Bina Cipta.
Triwiyatno, Joko, 2001. Kesiapan Aparat Penyelenggara Pemerintah Daerah dalam Menghadapi Pelaksanaan Undang-Undang No.22 Tahun 1999 dan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah di Kabupaten Boyolali, Tesis.
The Liang Gie, 1967. Pertumbuhan Pemerintahan Desa di Negara Republik Indonesia. Jakarta : Gunung Agung.
The Liang Gie, 1968. Pertumbuhan Pemerintahan Daerah di Negara Republik Indonesia: Suatu Analisa Tentang Masalah-Masalah Desentralisasi dan Penyelesaiannya, Jilid III. Jakarta : Gunung Agung.
Undang-Undang No. 32 tahun 2004. Tentang Otonomi Daerah.
________, 2001. Perencanaan Pembangunan Daerah dalam Perspektif Otonomi Daerah, Bappeda, NTB.
Wayong, J., 1975. Asas dan Tujuan Pemerintahan Daerah, Jambatan, Jakarta.
Widjaja, A.W., 1998. Titik Berat Otonomi Pada Daerah Tingkat II. Jakarta : Rajawali Press.
-------------, 2004. Himpunan Lembaran Daerah Mengenai Pemerintahan Desa Tahun 2001. Bagian Hukum Setda Kab. Sumbawa TA 2004.
-------------, 2005. Data Basis BPM Kabupaten Sumbawa 2005/2006.
-------------, 2003. Laporan Akhir Studi Desentralisasi Fiskal Desa di Kabupaten Sumbawa: Kaji Terap Dana Perimbangan Kabupaten Desa. Bappeda dan Pusat Studi Pembangunan Regional (PSPR) UNSA - Sumbawa Besar.
------------, 2003. Studi Dinamika Badan Perwakilan Desa di Kabupaten Sumbawa. Samawa Center dan Plan International - Sumbawa Besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar