Rabu, 26 Mei 2010

KONSTRIBUSI PAJAK HOTEL DAN RESTAURANT DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUMBAWA Oleh : M. Iksan AW, SE




1. JUDUL PENELITIAN
KONSTRIBUSI PAJAK HOTEL DAN RESTAURANT DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUMBAWA.

2. LATAR BELAKANG MASALAH
Penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, tentang Pemerintah Daerah sebagai pengganti daripada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Pemerintah di Daerah, telah membawa perubahan dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah propinsi/kota /kabupaten. Otonomi daerah yang sedang dilaksanakan dewasa ini merupakan salah satu bentuk fenomena politik yang sangat menarik untuk dikaji oleh berbagai kalangan.
Otonomi daerah sebagai salah satu bentuk reformas daripada penyelenggaraan pemerintahan daerah propinsi/kota/kabupaten yang dilakukan oleh pemerintah pusat sebagai jawaban terhadap tuntutan masyarakat dan mahasiswa. Reformasi ini pada hakekat ini bertujuan untuk memberdayakan pemerintah daerah proopinsi/kota/kabupaten dalam mengurus dan menyelenggarakan unsur-unsur rumah tangganya sendiri dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah daerah berusaha mengembengkan dan meningkatkan perannya dalam bidang ekonomi keuagan. Dalam rangka meningkatkan daya guna penyelenggaraan pemerintah baik melalui administrator pemerintah, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat sekaligu sebagai upaya peningkatan stabilitas politik dan kesatuan bangsa, maka pemberian otonomi daerah kepada kabupaten/kota yang nyata dan bertanggung jawab merupakan angin segar yang harus kita sambut dengan positif.
Dengan dikeluarkannya Undang-Uundang Nnomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah,maka sistem dan mekanisme pengelolaan pemerintah khususnya bagi daerah akan mengalami perubahan-perubahan yang mendasar. Otonomi bagi daerah akan benar-benar diterapkan secara nyata dan bertanggung jawab dan tidak lagi hanya semacam slogan saja.
Dalam mengurus dan menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah propinsi/kota/kabupaten yang meliputi tugas pemerintah umum, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan pemerintah daerah propinsi/kota/kabupaten. Menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 pasal 79 memiliki sumber-sumber pemiayaan yag terdiri atas :
1. pendapatan Asli Daerah :
a. Hasil Pajak Daerah
b. Hasil Retribusi Daerah
c. Hasil Perusahaan Milik Daerah, hasil pengelolaan daeah yang dipisahkan
2. Dana Penimbangan
3. Pinjaman Daerah
Pajak daerah sebagai salah satu komponen pendapatan asli daerah memiliki prospek yang sangat baik untuk dikembangkan. Oleh sebab itu pajak daerah khususnya dikelola secara profesional dan transparan dalam rangka optimalisasi dan usaha meningkatkan konstribusinya terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah melalui intensifikasi pemungutan dan ektensifikasi subyek dan obyek pajak daerah. Konstribusi pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah masih sangat kecil.
Adapun jenis pajak kabupaten/kota menurut Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah pasal 2 ayat (2) terdiri dari :
1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Hiburan
4. Pajak Reklame
5. Pajak Penerangan Jalan
6. Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C
7. Pajak Parkir
Sebagai konsekuensi menjalankan otonomi daerah yang dimulai pada tahun 2001, maka masing-masing daerah dituntut untuk berupaya menigkatkan sumber pendapat asli daerah agar mampu membiayai penyalenggaraan pemerintah dan lebih meningkatkan pelayanan masyarakat.
Upaya peningkatan pendapatan asli daerah dapat dilakukan dengan intensifikasi yang salah satunya adalah dengan meningkatkan efisiensi sumber daya dan sarana yang terbatas serta meningkatkan efektivitas pemungutan yaitu dengan mengoptimalkan potensi yang ada serta terus diupayakan menggali sumber-sumber pendapatan baru yang potensinya memungkinkan sehingga dapat dipungut pajak atau retribusinya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah Kota Mataram mengelola 8 (delapan) jenis pajak daerah. Salah satunya pajak daerah tersebut menjadi topik bahasan dalam penulisan ini adalah Pajak Hotel dan Restoran (PHR). Untuk mendpatkan gambar mengenai pajak hotel dan restoran dan keberadaannya dibandingkan dengan jenis pajak daerah lainnya secara total penerimaan PAD Kabupaten Sumbawa secara keseluruhan, dapat dilihat sebagai berikut :
Tabel 1.1.
Perkembangan Penerimaan Pajak Daerah dan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2004 – 2008
No
Uraian Jenis Pajak
2004
2005
2006
2007
2008
1.
P.H.T
711.581.633.00
882.773.764.00
930.88.709.00
1.153.658.659.002.
1.329.332.240.00
2.
P. Restoran
1.683.944.192.00
1.788.707.521.00
1.921.088.944.00
2.204.804.235.00
2.716.142.584.00
3.
P. Hiburan
97.190.700.00
134.663.067.00
114.630.000.00
200.788.425.00
177.384.000.00
4.
P. Reklame
360.478.470.00
400.106.477.00
432.958.195.00
519.473.832.00
566.331.488.00
5.
P. P. Jalan
3.013.271.830.00
4.242.507.719.00
4.864.926.975.00
5.420.572.477.00
6.192.216.916.00
6.
P.G. Gol. C
186.842.677.92
190.443.495.79
277.981.213.00
246.831.869.00
260.253.962.00
7.
P. Atas Pengiri man Bar. Antar Pulau
571.414.736.60
500.000.000.00
360.827.963.00
36.119.800.00
0.00
8.
P. Usaha Pemondokan
0.00
0.00
0.00
0.00
58.743.300.00
Total Pajak
6.624.724.239.52
8.139.202.043.79
8.853.298.899.00
9.782.249.297.00
11.290.396.490.00
Total PAD
14.079.684.376.15
18.086.493.277.61
17.277.296.855.51
21.340.066.401.85
25.889.052.143.27
Sumber : Dispenda Kabupaten Sumbawa

Dari data tersebut diatas dapat diperoleh gambaran mengenai perkembangan pajak daerah khususnya pajak hotel dan restoran serta perkembangan pendapatan asli daerah di kabupaten sumbawa selama 5 (lima) tahun terakhir yaitu dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2008. realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran kelihatan mengalami peningatan. Apabila dibandingkan dengan penerimaan pajak secara keseluruhan, kelihatan bahwa pajak daerah setiap tahunnya mengalami peningkatan.
Dengan melihat masalah tersebut diatas, maka dalam penulisan ini akan dibahas dan di analisis mengenai pengelolaan pendapatan asli daerah di Kabupaten Sumbawa khususnya mengenai mengenai pengelolaan pemungutan pajak hotel dan restoran dari sudut pandang konstribusi.





3. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan pemaparan uraian latar belakang diatas, maka permasalahannya adalah :
“Apakah pengelolaan PAD di Kabupaten Sumbawa khususnya mengenai pajak hotel dan restoran sudah baik dari sudut pandang konstribusi”.

4. BATASAN MASALAH
Suatu masalah yang akan dibahas atau di analisis apabila tidak diberi batas ruang lingkup pembahasannya tentu akan menjadi panjang lebar dan tidak terarah, yang akhirnya akan mempengaruhi ketidakberhasilan sasaran yang akan diinginkan. Untuk itu, sesuai dengan permasalahan yang diberikan dalam penulisan ini, maka analisis yang akan dilakukan akan dibatasi menyangkut pemungutan pajak hotel dan restoran di Kabupaten Sumbawa tahun 2004 – 2008 yang difokuskan mengenai masalah-masalah : “Seberapa besar Konstribusi Pajak Hotel dan Restoran Terhadap Peningkatan PAD Kabupaten Sumbawa”.

5. TUJUAN PENELITIAN
Adapun tujuan penelitian ini yaitu :
Untuk mengetahui keadaan dan perkembangan pajak hotel dan restoran di Kabupaten Sumbawa dalam 5 (lima) tahun terakhir, seperti laju pertumbuhannya pertahun dan konstribusinya terhadap pajak daerah serta Pendapatan Asli Daerah.
Untuk mengetahui tingkat pengelolaan pemungutan pajak hotel dan restoran di Kabupaten Sumbawa.



6. MANFAAT PENELITIAN
Manfaat dilakukannya penelitian ini adalah sebagai berikut :
Secara akademis untuk memenuhi salah satu syarat dalam mencapai kebulatan studi Strata 1 (S1) pada Program Studi Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Samawa (UNSA) Sumbawa Besar.
Secara teoritis ilmiah dapat memberikan sumbangan bagi pengembangan bidang ilmu pengetahuan serta menerapkan ilmu pengetahuan yang diperoleh di bangku kuliah.
Bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan masyarakat diharapkan nantinya dengan adanya kinerja keuangan yang baik, akan mampu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Secara praktis diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran sebagai bahan pertimbangan bagi peneliti lain yang tertarik melakukan penelitian keuangan daerah.

7. ASUMSI PENELITIAN
Asumsi adalah anggapan dasar yang menjadi tumpuan segala pendapatan dan kegiatan terhadap masalah yang dihadapi (Prof. Winarno. S, 1980 : 19). Pendapatan lain menyatakan bahwa asumsi merupakan anggapan tentang situasi dan kondisi yang diakui benar atau tidak perlu diuji kebenarannya (Drs. Sanapiah Faesal, 1981 : 24).
Berdasarkan kedua pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa asumsi adalah anggapan dasar tentang suatu kebenaran yang tidak perlu diuji kebenarannya. Untuk menghindari kesimpangsiuran dan salah penafsiran yang dapat mengaburkan pemikiran dan langkah – langkah pemecahan masalah yang dihadapi, maka perlu diadakan asumsi, sebagai berikut :
7.1. Data tentang jumlah konstribusi Pajak Hotel dan Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah dari Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa adalah dianggap sudah benar.
7.2. Faktor – faktor lain diluar penelitian ini yang turut mempengaruhi peningkatan Pendapatan Asli Daerah dianggap sama.
8. HIPOTESIS
Berdasarkan uraian pada latar belakang dan perumusan masalah tersebut, maka diajukan hipotesis sebagai berikut :
“Diduga pajak hotel dan restoran dalam peningkatan PAD di Kabupaten Sumbawa dilihat dari konstribusi selama tahun 2004 sampai dengan tahun 2008 sudah menunjukkan hasil yang baik”.

9. JENIS PENELITIAN
Penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif yaitu penelitian yang meneliti status kelompok manusia, suatu obyek, suatu set kondisi, suatu pemikiran, ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang dengan tujuan untuk membuat deskripsi atau gambaran secara sistematis antara fenomena yang diselidiki (Natsir, 1999 : 63).
Penelitian ini akan berusaha untuk menggambarkan pengelolaan pajak hotel dan restoran di lihat dari efesiensi dan efektivitas selama 5 (lima) tahun dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2008.

10. METODE PENELITIAN
Metode penelitian meliputi : Definisi Operasional, Subyek Penelitian, Identifikasi dan Klasifikasi Variabel, Jenis dan Sumber Data, Teknik Pengumpulan Data serta Teknik Analisa Data.
Definisi Operasional
Untuk menghindari akan terjadinya kekeliruan dalam menafsirkan arti dan makna dari isitilah – istilah didalam penelitian yang berjudul : KONSTRIBUSI PAJAK HOTEL DAN RESTAURANT DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUMBAWA, maka dipandang perlu untuk dijelaskan beberapa istilah sebagai berikut :
a. Konstribusi
Kontibusi merupakan sumbangan dari berbagai komponen yang dinilai, baik berupa barang maupun jasa. (Winardi, 1987 : 64). Menurut WJS. Poerwadarminta, 1982 : 67, yang dimaksud dengan kontribusi dalah hasil manfaat dari suatu pekerjaan baik berupa uang maupun jasa yang dapat dihitung berdasarkan suatu nilai.
Jadi, yang dimaksud dengan konstribusi dalam penelitian ini adalah sumbangan yang didapat dari Pajak Hotel dan Restoran dalam rangka menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2004 - 2008.
b. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah adalah seluruh pendapatan yang diterima oleh daerah yang bersumber dari : (1) Hasil Pajak Daerah, (2) Hasil Retribusi Daerah, (3) Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan, (4) Lain – lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. (UU No. 25 Tahun 1999, Pasal 4).
Berdasarkan pendapat diatas, maka yang dimaksud dengan Pendapatan Asli Daerah dalam penelitian ini adalah merupakan seluruh pendapatan yang diterima oleh daerah yang bersumber dari hasil pajak hotel dan restoran.

Subyek Penelitian
Adapun subyek dari penelitian adalah pajak hotel dan restoran dalam meningkatkan PAD di Kabupaten Sumbawa.

Identifikasi dan Klasifikasi Variabel
Setelah terumusnya masalah penelitian, selanjutnya menentukan variabel penelitian. Variabel penelitian merupakan unsur penelitian yang mempunyai variasi nilai, sehingga dipandang perlu untuk mengetengahkan atau mempertegas pentingnya identifikasi variabel. Hal ini merupakan yang terpokok dalam meneliti atau menjawab serta menguji hipotesis, seperti yang dikemukan oleh Rony Hamitojo Soemitro yang menyatakan sebagai berikut :
“ Penelitian sekaligus perlu mengidentifikasikan variabel yang relevan dengan masalah pokok penelitiannya. Dalam metodologi untuk menguji hipotesis penelitian, peneliti sekali lagi harus memastikan variabel – variabel apa saja nanti yang dilibatkan dalam penelitiannya, variabel – variabel itu kemudian diidentifikasikan dan terakhir ditentukan cara dan instrumen penelitiannya “. (Rony Hamitojo Soemitro, 1983 : 39).

Berdasarkan kutipan diatas, dalam penelitian ini penulis berusaha mengkaji variabel – variabel atau memusatkan perhatian pada besarnya tingkat Konstribusi Pajak Hotel dan Restoran Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2004 – 2008. Dari penelitian tersebut nantinya dapat dilihat seberapa besar tingkat Konstribusi Pajak Hotel dan Restoran Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2004 – 2008.

Jenis dan Sumber Data
Jenis Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Data kuantitatif yaitu data penelitian yang berupa angka-angka yang dapat diukur besarnya dan dapat dihitung dengan pasti. Seperti laporan target dan realiasi APBD Kabupaten Sumbawa.

Sumber Data
Dalam suatu penelitian dibutuhkan data – data informasi yang digunakan untuk menguji dari penelitian tersebut, sehingga penelitian tersebut mempunyai bobot yang memadai serta memberikan kesimpulan yang tidak meragukan.
Sumber data yan dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dari dinas-dinas atau instansi-instansi terkait yang berbentuk angka-angka yang berupa daftar penerimaan pajak daerah dan pendapatan asli daerah.

Metode dan Instrumen Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode sampel survey. Metode sampel survey yaitu metode yang hanya mengambil sebagian saja dari populasi yang ada dengan menentukan sampel, yang diharapklan dapat mewakili populasi secara menyeluruh guna memperoleh data yang cukup representatif. Metode ini digunakan karena jumlah populasi relatif banyak.

10.5.1. Wawancara (Interview)
Wawancara adalah mengadakan tanya jawab secara langsung dengan pimpinan atau staf yang ditunjuk mengenai hal-hal yang berkitab dengan masalah yang diteliti serta memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan.

10.5.2. Dokumentasi
Dokumentai adalah cara pengumpulan data dengan menyalin atau mencatat data-data yang terdapat di Dispenda yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.

Tehnik Analisis
10.6.1. Laju Pertumbuhan Pajak Hotel dan Restoran
Untuk menghitung laju pertumbuhan dari penerimaan pajak hotel dan restoran digunakan rumus sebagai berikut :
1. Perhitungan Laju Pertumbuhan Pajak Hotel dan Restoran di Kabupaten Sumbawa Tahun 2004-2006.
Gx =
Xt – X(t-1)
=
x 100 %
X(t-1)

Keterangan :
Gx : Laju Pertumbuhan PHR pertahun
Xt : Realisasi Penerimaan PHR
pada tahun tertentu
X(t-1) : Realisasi Penerimaan PHR
pada tahun sebelumnya

2. Konstribusi Pajak Hotel dan Restoran Terhadap Pajak Daerah dan PAD.
Untuk menghitung konstribusi penerimaan pajak hotel dan restoran terhadap pajak daerah dan pendapatan asli daerah digunakan rumus sebagai berikut :
X
x 100 %
dan
X
x 100%
Y
Z

Keterangan :
X : Realisasi Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran
Y : Realisasi Penerimaan Pajak
Z : Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah
















11. SISTEMATIKA SKRIPSI
I. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Perumusan Masalah dan Batasan Masalah
Tujuan
Manfaat
Asumsi
Hipotesis

II. TINJAUAN PUSTAKA
Tinjauan Tentang ............
Tinjauan Tentang ............
Tinjauan Tentang ............
Tinjauan Tentang ............

III. METODE PENELITIAN
Jenis Penelitian
Definisi Operasional
Populasi dan Sampel atau Subyek Penelitian
Identifikasi dan Klasifikasi Variabel
Jenis dan Sumber Data
Teknik Pengumpulan Data
Teknik Analisis
Diagram Alur Penelitian

IV. HASIL PENELITIAN
Gambaran Lokasi Penelitian
Data Yang Diperoleh
Analisa Data
Pembahasan
V. PENUTUP
Kesimpulan
Saran

VI. DAFTAR PUSTAKA


12. RENCANA KEGIATAN PENELITIAN


13. DAFTAR PUSTAKA

Arikunto Suahrsimi, 1992, “Prosedur Penelitian” Reneka Cipta – Jakarta.
Depdiknas, 2002. “Kamus Besar Bahasa Indonesia” Edisi Ketiga, Balai Pustaka – Jakarta.
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, 1991. Himpunan Penyusunan Perundang-Undangan Pajak Daerah Tingkat.
Deddy K. 2002. Peta Kemampuan Keuangan Provinsi Dalam Era Otonomi Daerah. Tinjauan Tentang Kinerja PAD dan Upaya yang dilakukan Daerah. Jakarta – Direktorat Pengembangan Otonomi Daerah.
Faesal Sanapiah, 1982. “Metodologi Penelitian Pendidikan” Usaha Nasional – Surabaya.
Halim Abdul, 2004. Bunga Rampai. Manajemen Keuangan Daerah Edisi Revisi. UPP AMP YKPN.
Hasan, M. Iqbal, 2002. “Pokok – Pokok Materi Statistik 1 (Statistik Deskriptif)”, PT. Bumi Aksara – Jakarta.
Jones R. Dan Pendlebury M. 1996. Public Sector Accounting. Pitman Publishing – London.
Konsuelo G. Sevilla (Alimuddin Tuwu), Pengantar Metode Penelitian. Universitas Indonesia ; 1993.
Nogroho, A.R.H. 1996. Efesiensi dan Efektivitas Penarikan Pajak Hotel dan Restoran Dalam Upaya Peningkatan PAD.
Poerwadarminta, WJS. 1999 “Kamus Umum Bahasa Indonesia” Balai Pustaka – Jakarta.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar